Rame-rame tentang pernyataan salah seorang anggota (mudah-mudahan bukan oknum) MUI yang bertindak sebagai saksi ahli dalam persidangan Abu Dujana, membuat saya kembali merenung tentang bagaimana MUI *merekrut* anggotanya. Pasalnya beberapa saat yang lalu – ketika terjadi perbedaan penetuan idul adha antara pemerintah dan arab saudi – seorang oknum MUI Jogja yang dia sebutkan duduk di komisi fatwa MUI Jogja, sibuk menebarkan penilaian ngawur bahwa para ulama indonesia – yang notabene juga ada dalam MUI – yang menentukan perbedaan hari idul adha telah melakukan bi’dah mungkarat yang tidak pernah ada dalam sejarah umat islam. Luar biasa seorang anggota fatwa MUI mengatakan demikian, bukannya memberikan pengertian dan meredakan perselisihan dalam umat – dalam hal idul adha – malah menebarkan tuduhan!
Nah, dari dua kasus di atas, sialnya orang yang diperdebatkan berasal dari satu ormas yang sama. Yang ironi dari ormas ini adalah bahwa ketika agenda mereka didukung oleh MUI maka dengan secara massif mengkampanyekan fatwa MUI tersebut (ingat fatwa MUI tentang pluralisme) tetapi ketika ada pendapat berbeda dengan ormasnya (kasus idhul adha kemarin) maka mereka membuat pernyataan sendiri dan menyalahkan orang lain.. akhirnya sepertinya MUI hanya dihuni oleh sekelompok orang yang ingin memasukkan agendanya dengan mendapat legitimasi MUI.
Bagi saya sih orang bebas mau ngomong apa saja terserah.. permasalahannya adalah ketika dia membawa nama intitusi yang mewakili banyak ormas (umat islam).
Oleh karena itu bagi saya seharusnya ada fit and proper ketika seseorang mau menjadi anggota MUI.. karena MUI singkatannya adalah Majelis Ulama Indonesia, maka yang harus menjadi syarat utamanya adalah bahwa anggota MUI ADALAH BENAR-BENAR ULAMA – BUKAN ULAMA YANG DI-ULAMA-KAN oleh sekelompok kecil orang!
Selanjutnya karena ulama itu kurang lebih artinya dalam bahasa indonesia adalah orang yang ahli.. maka SEHARUSNYA ANGGOTA MUI ADALAH AHLI YANG MEMPUNYAI LATAR BELAKANG SYARIAH atau AHLI LAIN TETAPI PAHAM DAN MENGERTI SYARIAH!
Dengan demikian kita bisa mendambakan produk-produk MUI (FATWA) yang benar-benat membawa kemaslahatan bagi ummat.
Astaghfirullah.. semoga kita dihindarkan dari mengikuti orang-orang yang tidak kompeten tetapi berani berfatwa.
Wallahu’alam













[...] Kedua,dari fakta pertama itu kredibilitas MUI dan orang-orangnya masih dipertanyakan oleh masyarakat! [...]
[...] dan arab saudi – seorang oknum MUI Jogja yang dia sebutkan duduk di komisi fatwa MUI Jogja, sibuk menebarkan penilaian ngawur, bahwa para ulama indonesia – yang notabene juga ada dalam MUI – yang menentukan perbedaan hari idul adha telah melakukan [...]
Bubarkan saja tuh MUI, ngga ada gunanya. Bisanya :
1. Bikin cost tinggi, kayak preman minta setoran disetiap cap halal semua produk kalau bisa. (Rakus)
2. Bikin suasana tegang dengan membuat statement2 ttg SARA
3. Memecah belah NKRI dengan membuat fatwa2 yang sepihak. Emang elo yang memonopoli kebeneran????
Ayo dukung kebenaran, partisipasilah di http://www.indonesia.faithfreedom.org
[...] sekali saya nggak nyangka postingan saya tentang Fit and Proper Anggota MUI mendapat tanggapan yang serem kayak [...]
@caknun betul cak.. alangkah indahnya kalau ummat islam juga seperti itu.. masa jaman sudah kayak gini .. masih ribet… penentuan hari raya.. capee dehh
Topik perbedaan hari raya ternyata masih menarik ya. Syukur, perayaan Hari Raya Nyepi kemarin tidak ada perbedaan antara Hisab dan Rukyat sehingga bisa dilaksanakan bareng-bareng
jika suatu bidang/profesi diisi dan ditangani oleh bukan yang ahlinya,
maka tunggulah kehancuran dunia.
MasyaAllah..
bagaimana cara membubarkan MUI ?
kalo menurutku suh bubarkan saja MUI kalo memang tidak berubah. sebab sering kali bukan memberi bimbingan pada umat, eh, malah tidak mendidik. meresahkan. lagian MUI sering kali hanya jadi pelegitimasi kebijakan negara dalam isu agama, bukan mewakili ulama itu sendiri.
tanpa MUI, biarkan tiap umat mengikuti ormas masing2. toh, secara de facto, ormas lebih diikuti daripada MUI.