oleh Abrar

Fiqh adalah aturan-aturan hukum-hukum islam yang mengatur semua aspek kehidupan manusia. Ia adalah panduan ummat islam dalam mengarungi hidup ini. Mengatur bagaimana berhubungan dengan tuhannya, dengan manusia dan alam semesta.

Fiqh adalah perwujudan dari alquran dan hadis, yang telah dikemas sedemikian rupa oleh para ulama, untuk memudahkan ummat islam yang awam dalam mempelajari dan mengamalkannya.

Seorang muslim tanpa fiqh, ibaratkan tinggal dalam sebuah rumah megah, mewah dan lengkap dengan segala fasilitas di dalamnya. Tetapi penghuninya buta, tuli, kedua matanya tidak bisa melihat, kedua telinganya tidak bisa mendengar. Sehingga ia akan tinggal saja disitu tanpa tahu harus berbuat apa. Malah yang terjadi, kalau dia mau berbuat, karena ia buta, maka ia akan menabrak-nabrak, membentur-bentur semua apa yang ada dalam rumah tersebut. Kemudian akan rusaklah semua isi rumah itu. Dan karena ia tuli, iapun tidak pernah tahu, tidak pernah mendengar, bahwa rumahnya telah hancur karena perbuatannya.

Wallahu a’lam bisshawab