<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Bungai Rampai Tulisan tentang Manohara oleh alumni Writing School BBIB Singosari # 2</title>
	<atom:link href="http://hmcahyo.wordpress.com/2009/05/18/bungai-rampai-tulisan-tentang-oleh-alumni-writing-school-bbib-singosari-2/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://hmcahyo.wordpress.com/2009/05/18/bungai-rampai-tulisan-tentang-oleh-alumni-writing-school-bbib-singosari-2/</link>
	<description>tebarkan kebaikan dan berbuat yang terbaik!</description>
	<lastBuildDate>Wed, 30 Dec 2009 16:32:01 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: abu baroki</title>
		<link>http://hmcahyo.wordpress.com/2009/05/18/bungai-rampai-tulisan-tentang-oleh-alumni-writing-school-bbib-singosari-2/#comment-4339</link>
		<dc:creator>abu baroki</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2009 13:24:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hmcahyo.wordpress.com/?p=1677#comment-4339</guid>
		<description>yang sabar ya????</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>yang sabar ya????</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: abrar</title>
		<link>http://hmcahyo.wordpress.com/2009/05/18/bungai-rampai-tulisan-tentang-oleh-alumni-writing-school-bbib-singosari-2/#comment-4265</link>
		<dc:creator>abrar</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2009 01:56:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hmcahyo.wordpress.com/?p=1677#comment-4265</guid>
		<description>satu hal yang harus diingat adalah bahwa, pernikahan merupakan lembaga yang telah menjadikan anak (perempuan) mengalihkan ketaatan, dari sang ibu kepada suaminya. 
selama perempuan masih resmi menjadi istri dari suaminya, maka ia harus tetap mematuhi suami sebagai imam. tapi bukan berarti, istri tidak boleh &quot;mengundurkan diri&quot;, kalau ia merasa tidak nyaman mengarungi bahtera bersama nakhoda yang  ternyata pola kepemimipinan tidak sesuai dengan yang dihrapkannya sebelum menikah dulu.
istri punya hak untuk kembali kepada ibunya (minta cerai). 
hal itu, adalah legal dan halal. 
tapi ketika memang, sang anak merasa betah dengan suaminya, maka sang ibu pun harus menerima kenyataan bahwa sang anak sekarang telah menjadi &quot;milik&quot; orang.
berat memang untuk menerima kenyataan ini. bagaimana mungkin seorang ibu yang telah mengandung, mengasuh dan membesarkannya sekian lama, sekarang harus ikut orang. 
tapi itulah konsekwensi yang harus diterima dan dijalaninya, setelah dulu ia menyetujui sang anak menikah dengan lelaki yang menjadi suaminya sekarang.
makanya untuk ibu-ibu yang yang mempunya anak gadis yang telah siap nikah, harus betul-betul selektif menyetujui proposal pria pilihan yang diajukan anaknya untuk disetujui. 
tapi walaupun begitu, adalah suatu perbuatan tercela, kalau lantas seorang lelaki sebagai suami, berupaya memisahkan hubungan istrinya dengan sang ibu. 
itu adalah dosa besar, yang tidak akan dilakukan kecuali oleh orang yang sudah kehilangan akal sehat. baik karena kebodohannya, atau karena silau oleh harta dan kedudukan yang didapatinya saat ini.
wallahu a&#039;lam....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>satu hal yang harus diingat adalah bahwa, pernikahan merupakan lembaga yang telah menjadikan anak (perempuan) mengalihkan ketaatan, dari sang ibu kepada suaminya.<br />
selama perempuan masih resmi menjadi istri dari suaminya, maka ia harus tetap mematuhi suami sebagai imam. tapi bukan berarti, istri tidak boleh &#8220;mengundurkan diri&#8221;, kalau ia merasa tidak nyaman mengarungi bahtera bersama nakhoda yang  ternyata pola kepemimipinan tidak sesuai dengan yang dihrapkannya sebelum menikah dulu.<br />
istri punya hak untuk kembali kepada ibunya (minta cerai).<br />
hal itu, adalah legal dan halal.<br />
tapi ketika memang, sang anak merasa betah dengan suaminya, maka sang ibu pun harus menerima kenyataan bahwa sang anak sekarang telah menjadi &#8220;milik&#8221; orang.<br />
berat memang untuk menerima kenyataan ini. bagaimana mungkin seorang ibu yang telah mengandung, mengasuh dan membesarkannya sekian lama, sekarang harus ikut orang.<br />
tapi itulah konsekwensi yang harus diterima dan dijalaninya, setelah dulu ia menyetujui sang anak menikah dengan lelaki yang menjadi suaminya sekarang.<br />
makanya untuk ibu-ibu yang yang mempunya anak gadis yang telah siap nikah, harus betul-betul selektif menyetujui proposal pria pilihan yang diajukan anaknya untuk disetujui.<br />
tapi walaupun begitu, adalah suatu perbuatan tercela, kalau lantas seorang lelaki sebagai suami, berupaya memisahkan hubungan istrinya dengan sang ibu.<br />
itu adalah dosa besar, yang tidak akan dilakukan kecuali oleh orang yang sudah kehilangan akal sehat. baik karena kebodohannya, atau karena silau oleh harta dan kedudukan yang didapatinya saat ini.<br />
wallahu a&#8217;lam&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: komuter</title>
		<link>http://hmcahyo.wordpress.com/2009/05/18/bungai-rampai-tulisan-tentang-oleh-alumni-writing-school-bbib-singosari-2/#comment-4260</link>
		<dc:creator>komuter</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2009 12:02:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://hmcahyo.wordpress.com/?p=1677#comment-4260</guid>
		<description>manohara,
benarkah yang terjadi adalah kekerasan dalam rumah tangga ?
adakah buktinya ?
semoga kita tidak mencampuri urusan rumah tangga orang lain.............</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>manohara,<br />
benarkah yang terjadi adalah kekerasan dalam rumah tangga ?<br />
adakah buktinya ?<br />
semoga kita tidak mencampuri urusan rumah tangga orang lain&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
